Jika mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2016, maka kepala desa yang berhenti / diberhentikan permanen dan sisa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, jabatan Kepala Desa bisa diisi melalui Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Dalam proses PAW ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran sangat penting dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil yang dilaksanakan secara serentak dan / atau antarwaktu.
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah Musyawarah Desa yang diselenggerakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.
Namun, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa dala hal Kepala Desa yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu belum ditetapkan, Bupati mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Pegawain Negeri Sipil (PNS) Daerah.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait