Sementara Ketua LSM Maslahat, Ajat Sudrajat, persolan lahan HGU PTPN VIII harus mendapat perhatian dan disikapi secara serius oleh semua pihak. DPRD Lebak, harus mengawasi dan mendorong adanya kejelasan soal status aturan dari lahan tersebut.
"Jika Perda sendiri dilabrak, maka aturan mana yang dipergunakan? Kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada PTPN VIII, agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat yang selalu dituntut untuk taat aturan, sementara perusahaan BUMN melabrak aturan," kata Sudrajat.
Komoditi yang diusahakan PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, adalah Kelapa Sawit. Sebelumnya komoditi Kelapa Hybrida dan berada diantaranya di; Desa Sindangulya, Kecamatan Maja, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.
Pada awalnya, perusahaan PTPN VIII bernama PTPN XI dan mengusahakan perkebunan di wilayah Kabupaten Lebak di mulai pada tahun 1980/1981, melalui proyek Perkebunan NES V dengan komoditi Kelapa Sawit dan Kelapa Hybrida.
Kelapa Sawit dikembangkan di wilayah Lebak Selatan di bawah administratur Kertaraharja, dengan areal seluas 4.000 hektar. PTPN XI ditunjuk sebagai "bapak angkat" untuk membina para petani di Lebak Selatan ikut juga mengembangkan komoditi yang sama (kebun plasma).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait