Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan pungli atau gratifikasi yang dilakukan oleh Kades Pagelaran, Kades diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu perusahaan tambak udang yang akan didirikan di Desa Pagelaran.
Bahkan jumlahnya mencapai Rp345 juta dan seluruhnya telah diterima oleh Kades, baik lewat tangan pribadi, suaminya, atau pihak lain yang dipercayakan. Permintaan tersebut berdalih fee pembebasan lahan tambak sebesar Rp1500 per meter persegi dengan total luas 23 hektare.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait