Pengendara Motor Masuk Pasar Rangkasbitung Mengeluh: Piraku Liwat Bae Kudu Bayar, Kabina-bina Dak

U Suryana
Pintu masuk Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten / Foto: Istimewa

Kalaupun mau diterapkan, kata H. Eli,  sebaiknya secara bertahap dan biaya retribusi dipungut dipintu keluar. Di daerah lain, di pusat perbelanjaan mall misalnya, kalo hanya drop out atau kurang dari  lima menit gratis alias free tidak kenakan biaya.

"Ini kebijakan parkir masuk Pasar Rangkasbitug aneh-aneh saja", jelasnya kepada media, Jum'at siang, (4/8/2023).

Pantauan di lapangan, keluhan masyarakat Rangkasbitung khususnya, mulai  tanggal 1 Agustus 2023. Masyarakat dari arah Jalan RT. Hardiwinangun (Jalan Pahlawan) tidak bisa masuk ke jalan Tirtayasa (Pasar Rangkasbitung), karena sedang ada peningkatan jalur kereta api dan pembangunan Stasiun Rangkasbitung.
Jalan dari arah itu di tutup total. Pengguna jalan harus memutar melalui Kampung Leuwiranji, Jalan Sunan Kalijaga dan dirasa cukup jauh.

Pasar Rangkasbitung nampak begitu semrawut dan ditambah lagi dengan adanya aturan parkir retribusi, ditengah kondisi tengah sulit. "Yang lebih menjengkelkan, begitu mau masuk ke pasar di pintu masuk diminta duit, saat parkir didalam pasar juga diminta duit lagi sama juru parkir. Jadi masyarakat bayar double. Bayar ke petugas Pemda dan bayar juga ke pengelola parkir di dalam pasar," kata H Eli dengan nada kesal.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Banten, sejak awal Agustus 2023 mulai memberlakukan tarif retribusi bagi pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang memasuki kawasan pasar Rangkasbitung.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network