Sementara itu, Asisten Daerah (Asda II) Ajis Suhendi, menjelaskan, untuk kebijakan yang disosialisasikan Disperindag Lebak untuk penerapan tarif kendaraan masuk pasar Rangkasbitung bagi pedagang pasar atau ojek online itu akan dikenakan Tarif Member sebesar Rp10.000/Perbulan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait