Pengendara Motor Masuk Pasar Rangkasbitung Mengeluh: Piraku Liwat Bae Kudu Bayar, Kabina-bina Dak

U Suryana
Pintu masuk Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten / Foto: Istimewa

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda II) Ajis Suhendi, menjelaskan, untuk kebijakan yang disosialisasikan Disperindag Lebak untuk penerapan tarif kendaraan masuk pasar Rangkasbitung bagi pedagang pasar atau ojek online itu akan dikenakan Tarif Member sebesar Rp10.000/Perbulan.



Editor : U Suryana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network