“Selain itu ada juga tiga saksi lain yang mengetahui proses over alih garap tersebut. Yakni EC, MR, EB. Semua bukti-bukti telah kami serahkan ke Kejati Banten. Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum terutama di Kabupaten Lebak,” tegas Iwan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait