Usai Tes DNA, Polisi Tetapkan Kades Cikamunding dan Selingkuhan Tersangka Kasus Perzinahan

Lazarus Sandy
Ilustrasi perzinahan / Foto : Istimewa

SUKABUMI, INewsLebak.id - Polres Sukabumi menetapkan YH, Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai tersangka dalam kasus tindakan perzinahan.

Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang perempuan berinisial WH yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Kedua individu ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

Keputusan kepolisian untuk menetapkan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan. 

Selain itu, sejumlah petunjuk lainnya, termasuk hasil tes DNA yang diperoleh dari barang bukti, menjadi landasan bagi kepolisian untuk meningkatkan proses ini menjadi tahap penyidik

"Hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network