Kejaksaan Negeri Lebak bertindak cepat menangani kasus ini dan langsung menerbitkan Sprinlidik serta memanggil sejumlah saksi untuk pendalaman perkara. Sedangkan proses penyidikan telah dilakukan sejak bulan Juni lalu, namun belum ada penetapan tersangka.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung Kabupaten Lebak yang ramah investasi. Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menghambat investasi masuk apalagi dengan cara-cara yang melawan hukum.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait