LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AR (39) warga Kelurahan MC Timur, Rangkasbitung, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/09/2023) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dari Pelaku AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0.83 gram.
"Pelaku AR mengedarkan shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H., mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, Selasa (12/09/2023).
Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Ngapip mengajak, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait