Pengedar Shabu di Lebak Dibekuk Polisi

U Suryana
Pengedar shabu di Rangkasbitung, Lebak, dibekuk Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AR (39) warga Kelurahan MC Timur, Rangkasbitung, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/09/2023) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dari Pelaku AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0.83 gram.

"Pelaku AR mengedarkan shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H., mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, Selasa (12/09/2023).

Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Ngapip mengajak, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network