LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 22,02 gram.
Selain itu diamankan pula barang bukti, 3 bungkus sedotan warna biru masing masing berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 1,86 gram, dan 2 bungkus bekas permen kis warna hijau masing-masing berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 0,94 gram.
Barang bukti lainnya diamankan, 6 bungkus bekas kue merk GORIORIO masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto 2,92 gram 1 unit timbangan digital merk camry warna silver 1 pack plastik klip bening berukuran kecil, 1 unit handphone merk Oppo type RENO 6 warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan hal tersebut.
Editor : U Suryana