"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB di rumah Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Total Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram.
Kata Ngapip, "Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman Narkoba," tuturnya.
Menurut Ngapip, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Ngapip.
Editor : U Suryana