“Korban sudah membuat laporan di Polres Lebak terhadap penganiayaan yang dialaminya, proses hukum juga telah berjalan, tinggal BKPSDM bergerak tanpa harus menunggu laporan dari korban. Jadi penegakan disiplin pegawai dan hukum berjalan parallel,” tegas Musa.
Sementara itu, dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prastetiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mendatangi sekolah yang bersangkutan, namun tidak menjelaskan lebih lanjut perihal kedatangan tersebut.
“Kita sudah datangi ke sekolah atau tempat kerja yang bersangkutan. Nanti jelasnya bisa koordinasi dengan Pak Kabid PPI (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi),” jawab Eka, Kamis (21/9/2023) siang.
Sementara itu, Kabid PPI BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, “Kemarin ke sekolah, oknum guru SO tidak ada, sedang sakit infornya. Akan kita layangkan surat panggilan besok atau Senin,” terang Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru perempuan berinisial SB (37) diduga mendapat penganiayaan oleh rekan guru laki-laki berinisial SO (56) pada 13 September 2023 lalu. SB juga telah membuat laporan ke unit PPA Polres Lebak atas penganiayaan yang dialaminya tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait