Diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri warga Kecamatan Wanasalam diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Malingping, pada Senin (18/9/2023) kemarin.
Akibat penganiayaan tersebut, gadis yang disamarkan namanya tersebut mengalami sejumlah luka diantaranya lebam di wajah, pelipis mata, memar merah di bagian telinga dan leher. Selain mendapat pukulan, korban mengatakan bahwa ia juga dicekik oleh pelaku.
Pelaku berinisial RI yang tak lain merupakan kerabat korban, kini telah menyerahkan diri ke Mapolsek Malingping. Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait