LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MR (43) Warga Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH, membenarkan hal tersebut.
"Pelaku MR diamankan pada hari Jum'at 29 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Rangkasbitung Timur, dan dari Pelaku MR kami berhasil mengamankan 1 buah plastik bekas warna hitam, 1 buah bekas bungkus rokok Cigarskruie yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, dan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5,49 gram, dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold," ungkapnya, Senin (02/10/2023).
Kata AKP Ngapip Rujito, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Terakhir, AKP Nganip Rujito mengajak kepada semuanya, mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop Narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait