SERANG, iNewsLebak.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial RS (24) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (5/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan laporan warga menjadi kunci utama terbongkarnya peredaran sabu tersebut.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).
Setelah menerima informasi, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, RS berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Desa Julang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” ujar Kapolres.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
