Sebulan Edarkan Sabu, Pemuda di Cikande Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Imam Rachmawan
Seorang pemuda berinisial RS (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang setelah diduga mengedarkan sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande. (Ilustrasi/Ist)

Petugas menyita 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit timbangan digital. Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan penyidik, RS diketahui baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan. Tersangka mengaku nekat terlibat peredaran sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.

RS juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SDM. Saat ini, SDM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kapolres Serang menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan hingga jaringan peredaran narkotika dapat diungkap sepenuhnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Serang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network