Di sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan surat dari Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Kabupaten Lebak Nomor: 184/KP.00/K-BT.01/09/2023 perihal permohonan penjelasan PPPK menjadi Pengawas Pemilu, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan, sehingga apabila PPPK merangkap jabatan lain akan menggangu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan sesuai dengan jabatanya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.
b. Sehingga PPPK yang telah diangkat menjadi Pengawas Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Lebak sebanyak 23 orang yang mana syarat untuk menjadi pengawas pemilu bersedia bekerja penuh waktu, mengingat PPPK yang diangkat harus memenuhi target kinerja yang telah “disepakati” dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap jabatan sebagai pengawas Pemilu.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait