BKPSDM Lebak Bersurat ke Bawaslu, Soal Puluhan PPPK Rangkap Jabatan jadi Panwaslu

Lazarus Sandy
Ilustrasi PPPK rangkap jabatan / Foto : istimewa

Menanggapi ini, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, mendukung sepenuhnya penjelasan yang diberikan BKPSDM Lebak kepada Bawaslu. Karena rangkap jabatan yang dilakukan PPPK dianggapnya sebagai korupsi waktu. 

"Sejak seleksi awal saya sudah berikan banyak catatan agar PPPK tidak rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu. PPPK diangkat untuk bekerja full time, jika rangkap jabatan itu sangat berpotensi korupsi waktu karena menjadi PPPK maupun  pengawas Pemilu wajib bekerja penuh waktu," tegas Musa. 

Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Lebak ini mengimbau Bawaslu untuk segera menindaklanjuti penjelasan BKPSDM Lebak, "Terdapat 23 orang PPPK yang diduga rangkap jabatan, Bawaslu harus tegas dan segera melakukan pergantian sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkas Musa. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network