Menanggapi ini, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, mendukung sepenuhnya penjelasan yang diberikan BKPSDM Lebak kepada Bawaslu. Karena rangkap jabatan yang dilakukan PPPK dianggapnya sebagai korupsi waktu.
"Sejak seleksi awal saya sudah berikan banyak catatan agar PPPK tidak rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu. PPPK diangkat untuk bekerja full time, jika rangkap jabatan itu sangat berpotensi korupsi waktu karena menjadi PPPK maupun pengawas Pemilu wajib bekerja penuh waktu," tegas Musa.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Lebak ini mengimbau Bawaslu untuk segera menindaklanjuti penjelasan BKPSDM Lebak, "Terdapat 23 orang PPPK yang diduga rangkap jabatan, Bawaslu harus tegas dan segera melakukan pergantian sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkas Musa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait