LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan sebanyak 3.556 tenaga honorer sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta legalitas kepada tenaga honorer di daerah.
“Kami berharap semua calon PPPK paruh waktu yang diajukan itu diakui legalitas oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin di Lebak, Rabu (17/9/2025).
Pemkab Lebak hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses pengangkatan tersebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sendiri sudah menyetujui legalisasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, calon PPPK paruh waktu tengah mengisi daftar riwayat hidup melalui akun masing-masing. Data tersebut nantinya akan diajukan untuk nomor induk ke Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Jawa Barat.
“Kami mengajukan 3.556 orang calon PPPK paruh waktu dan nantinya direalisasikan untuk mendapatkan nomor induk pegawai,” ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait