Saat ini, PPPK paruh waktu atau pegawai non-ASN yang diajukan tersebut tengah menanti kepastian legalitas dan pengakuan pemerintah pusat, sehingga tidak lagi menjadi tenaga honorer.
Nantinya, penempatan mereka tetap sesuai unit kerja masing-masing di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti bagian tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, serta operator layanan operasional.
Meski berstatus PPPK paruh waktu, besaran kompensasi gaji yang diterima tidak berubah dari sebelumnya, yakni sesuai upah saat menjadi honorer atau setidaknya upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.
"Jika mereka besaran kompensasi gaji yang diterima Rp1,5 juta/bulan maka setelah diangkat PPPK paruh waktu tetap sebesar Rp1,5 juta," jelas Iqbaludin.
Sementara itu, seorang calon PPPK paruh waktu yang juga warga rangkasbitung, Nawawi, mengaku merasa senang dengan adanya pengajuan PPPK paruh waktu, karena telah sekitar delapan tahun menjadi tenaga honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
"Kami berharap diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga memiliki kepastian legalitas dari pemerintah," katanya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait