Anggota DPRD Lebak Desak Kapolres Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Pemerkosaan di Bayah
LEBAK, iNewsLebak. id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten oleh 5 remaja terus mendapat sorotan berbagai pihak. Kasus viral tersebut, awalnya berakhir damai antara keluarga korban dan pelaku.
Diketahui, proses mediasi difasilitasi oleh pemerintah desa dan disaksikan oleh aparat kepolisian sektor Bayah, pada Jumat pekan lalu. Keluarga pelaku memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp4,4 juta dan diminta untuk mencabut laporan ke polisi.
Hal ini mengundang reaksi keras dari Aggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, ia mengaku miris dan kecewa atas penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur namun hanya diselesaikan dengan cara mediasi.
"Tidak ada regulasi yang mengatur surat perjanjian (damai). Jika keluarga korban merasa diintimidasi oknum kades, maka bisa dikatakan oknum tersebut turut serta. Ini bukan persoalan perdata atau soal ketertiban tapi persoalan pidana," tegas Musa.
Anggota Fraksi PPP ini bahkan mendesak pencopotan jabatan Kapolsek Bayah dan Kanit Reskrim karena dianggap telah melanggar kode etik serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait