LEBAK, iNewsLebak.id - UPTD Samsat Malingping bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten melakukan razia pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Nasional III Wilayah Selatan di ruas jalan Malingping - Bayah, tepatnya di Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (18/10/2023).
Setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Bagi kendaraan yang belum dibayar pajaknya diharuskan untuk langsung membayarnya ke kantor yang telah disediakan atau bisa di tempat saat razia dilakukan.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat malingping Teddi Saepudin saat diwawancara tim iNewsLebak.id menjelaskan tujuan dari razia yang di lakukan untuk menambah pendapatan Asli Daerah.
"Tujuan dari razia ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami dari Samsat Malingping bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten," ucap Tedi.
Tedi juga mengatakan bahwa ada beberapa titik yang sudah di lakukan razia.
"Dalam satu hari ini kami telah melakukan razia di dua titik. Pagi kami lakukan di Bagedur wilayah Malingping dan siangnya kami pindah ke sini di Cibobos, dan untuk besok kami akan melaksanakan di arah Cihujan dan Cilajim," ujarya.
Selanjutnya Tedi mengatakan masih banyak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya dan yang telat bayar pajak.
"Banyak pengendara yang kendaraannya tidak ada surat-surat dan juga pajak kendaraannya tidak di bayar. Bagi kendaraan yang tidak ada surat-suratnya atau bodong maka akan di bawa langsung ke Polda Banten. Dan bagi kendaraan yang pajaknya tidak dibayar maka harus dibayar karena sudah tersedia untuk melakukan transaksi pembayaran," tuturnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait