LEBAK, iNewsLebak.id – Dua korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum korban, Rudi Hermanto dari LBH Cakra Binus, Selasa (5/11/2024) siang. Rudi mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar korban dan para saksi mendapat rasa aman dalam proses hukum yang tengah dijalani.
“Kami sebagai kuasa hukum menganggap perlu adanya perlindungan yang diberikan Negara terhadap para saksi dan korban. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan ajukan permohonan ke LPSK,” tegas Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengatakan pihaknya juga akan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus ini, “Saya akan komunikasi dengan Ketua LPAI Kak Seto,” ujar Rudi.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait