Dugaan Pencabulan Santriwati di Kecamatan Cihara, Kemenag : Ponpes Tak Kantongi Izin Operasional

Sandy
Ilustrasi santriwati di pondok pesantren / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Masyhudi buka suara terkait viralnya kasus dudaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten. 

Dalam keterangan tertulisnya kepada iNews Lebak, Masyhudi mengatakan bahwa Kepala Kemenag Lebak turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap masyarakat tidak melakukan tindakan hukum sendiri. 

“Kita serahakan sepenuhnya kepada aparat yang sedang menangani kasus ini, adapun terkait dengan keberadaan pondok pesantren dimaksud setelah kami melakukan koordinasi dengan KUA Kecamatan Cihara,” ujar Masyhudi, Selasa (5/11/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Kemenag Lebak, ternyata pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional, “Setelah kami cek di aplikasi EMIS PD-Pontren ternyata benar pesantren tersebut belum terdaftar,” terang Masyhudi. 

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Lebak, jika belum memiliki ijin operasional (IJOP) untuk segera mengurus legalitas tersebut. 

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network