LEBAK, iNewsLebak.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Masyhudi buka suara terkait viralnya kasus dudaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
Dalam keterangan tertulisnya kepada iNews Lebak, Masyhudi mengatakan bahwa Kepala Kemenag Lebak turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap masyarakat tidak melakukan tindakan hukum sendiri.
“Kita serahakan sepenuhnya kepada aparat yang sedang menangani kasus ini, adapun terkait dengan keberadaan pondok pesantren dimaksud setelah kami melakukan koordinasi dengan KUA Kecamatan Cihara,” ujar Masyhudi, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Kemenag Lebak, ternyata pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional, “Setelah kami cek di aplikasi EMIS PD-Pontren ternyata benar pesantren tersebut belum terdaftar,” terang Masyhudi.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Lebak, jika belum memiliki ijin operasional (IJOP) untuk segera mengurus legalitas tersebut.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait