Berapa Zakat Fitrah 2026? Simak Besaran dan Cara Menghitungnya untuk Satu Keluarga

Rifqi Ramadhan
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras dan uang tunai yang dapat dibayarkan umat Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurna ibadah puasa Ramadan. Setiap tahunnya, besaran zakat fitrah dapat berbeda mengikuti harga bahan pokok yang berlaku. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran zakat fitrah tahun 2026 serta cara menghitungnya, terutama bagi mereka yang ingin membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarga.

Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan menjadi salah satu ibadah yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang kuat karena membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan hari raya.

Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ibadah ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, para penerima zakat atau mustahik dapat turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan ketetapan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium untuk setiap orang.

Penetapan besaran zakat ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di masyarakat agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiah bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu sesuai syariat. Untuk tahun 2026, fidiah ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Secara umum, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk yang diperbolehkan, yaitu berupa bahan makanan pokok atau uang tunai yang nilainya setara.

Pertama, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter untuk setiap jiwa. Cara ini mengikuti ketentuan syariat yang mengaitkan zakat fitrah dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Kedua, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang berlaku. Untuk tahun 2026, nilai yang dianjurkan adalah Rp50.000 per orang. Metode pembayaran dengan uang sering dipilih karena lebih praktis bagi masyarakat.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam hukum Islam, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi ke dalam beberapa kategori. Waktu wajib dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Editor : iNews Lebak

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network