Dua Tewas Akibat Tertimbun Longsor Galian C di Lebak, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

U Suryana
Dua Tewas Akibat Tertimbun Longsor Galian C di Lebak, Polisi Tetapkan Satu Tersangka / Foto: Istimewa

Pengelola galian tanah itu disebut melanggar Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman selama 5 tahun penjara.

"Barang bukti truk dan alat berat diamankan. Untuk lokasi proyeknya juga sudah dilakukan penutupan," pungkas Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network