Pengelola galian tanah itu disebut melanggar Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman selama 5 tahun penjara.
"Barang bukti truk dan alat berat diamankan. Untuk lokasi proyeknya juga sudah dilakukan penutupan," pungkas Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait