Suami Istri di Lebak Ditahan Kejaksaan Gegara Peras Pengusaha Tambak, Profesinya Kades Aktif dan ASN

Lazarus Sandy
Kades Pagelaran dan suami ditahan Kejari Lebak / Foto ; istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten resmi menahan pasangan suami istri H dan YH karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambak udang di senilai Rp345 juta.

Sang istri merupakan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, sedangkan suaminya, YH, merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Malingping yang berstatus ASN.

Kades H dikabarkan sempat mangkir dari panggilan Kejari Lebak pada Jumat pekan lalu karena alasan mengalami sakit. Namun pada Rabu (15/11) keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Lebak.

Pasangan suami istri ini resmi ditahan Kejari Lebak per 15 November 2023. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan penyidikan, H dan YH diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

Dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network