Di tatanan pelaksanaan juga demikian. Dimana publik sebagai sosial kontrol, berbagai informasi juga bisa cepat kita dapatkan sebagai feedback pengambilan keputusan Kepala Daerah untuk mengambil langkah dalam tatanan implementasi.
"Di tatanan pertanggungjawaban keterbukaan informasi ini sangat berperan untuk kita mengecek, kroscek, dan mengecek kembali sehingga kita bisa mengambil langkah dalam penentuan keputusan untuk bisa menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat atas kinerja pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan tadi," jelasnya.
Selain itu, Al Muktabar juga telah mendorong penerapan informasi publik yang berbasis digital dengan berbagai platform. Kepada para tim penilai Al Muktabar mengambil salah satu sampel dari sekian banyak platform informasi publik yang sudah dikembangkan, yakni platform e-dasawisma.
"Di platform ini perkembangan penanganan stunting sudah tersedia dan bisa diakses publik dari mulai jumlahnya by name by address, lalu apa saja yang sudah dilakukan pemerintah. Itu juga bisa dijadikan landasan bagi pemerintah untuk pengambilan keputusan ke depannya," ujarnya.
Al Muktabar juga memastikan seluruh Kabupaten dan Kota sudah mengoptimalkan PPID-nya masing-masing, bahkan sampai tingkat Desa. Hanya saja memang ada beberapa Desa yang tidak boleh terakses akan hal itu, sehingga capaiannya tidak bisa 100 persen. "Kita menghormati itu," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait