JAKARTA, iNewsLebak.id - Ratusan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya membubarkan diri. Mereka tak jadi menginap di Jalan Trunojoyo Jakarta depan Museum Polri pada malam ini.
Ratusan warga itu bersedia pulang karena telah mendapat kabar bahwa tersangka kasus mafia tanah akan ditangkap. Kabar tersebut disampaikan pengacara dari LBH Chakrabhinus H Rudi Hermanto, S.H., di hadapan warga.
Rudi juga menunjukkan kepada warga kiriman foto berupa surat perintah penangkapan tersangka atas nama Iyas (kepala desa) dan Juman (petani). Kedua surat penangkapan itu diteken Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten tertanggal 12 Desember 2023. Dalam surat perintah penangkapan tertulis berlaku sampai dengan tanggal 13 Desember 2023.
"Sebagian tuntutan warga sudah dipenuhi, saya sudah mendapatkan foto sprin penangkapan untuk para tersangka. Warga akhirnya bersedia pulang," kata Rudi.
Selanjutnya Rudi berharap dari penangkapan ketiga tersangka ini dapat segera berlanjut ke penangkapan semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual kasus mafia tanah di Desa Jayasari.
Kabar tersebut disambut baik oleh warga. Mereka berharap para tersangka benar-benar ditangkap. Ratusan warga kemudian meninggalkan Jalan Trunojoyo Jakarta depan Museum Polisi pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi demo di Mabes Polri yang dipicu penanganan kasus mafia tanah yang dianggap warga jalan di tempat. Warga minta polisi segera menangkap tersangka kasus dugaan mafia tanah di desa mereka.
"Hari ini adalah aksi jilid IV yang dilakukan warga Desa Jayasari, kami kembali menyuarakan agar tangkap JB, penjarakan aktor intelektual mafia tanah di Desa Jayasari," kata King Naga, juru bicara aksi.
Dalam aksi demo di Mabes Polri tersebut, warga juga mendesak Polri menetapkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya sebagai tersangka kasus mafia tanah yang diduga telah merampas tanah warga secara sewenang-wenang.
Pada aksi demo di Mabes Polri ini, pengunjuk rasa didampingi aktivis dan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus. Selain menuntut penetapan tersangka dan menangkap para pelakunya, pengunjuk rasa juga meminta Polri untuk menutup pertambangan pasir ilegal yang beroperasi di atas tanah warga Desa Jayasari.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait