LEBAK, iNewsLebak.id - Aksi main hakim sendiri terjadi terhadap seorang pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kampung Wulangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Korban bernisial D (27) babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. D terpergok masuk ke kediaman R yang merupakan security di sebuah BUMN secara diam-diam. Usai terpergok, D dan R terlibat perkelahian satu lawan satu.
R dan istrinya lantas meneriaki D dengan sebutan maling, sontak warga langsung berdatangan dan langsung mengamankan D. Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.
“Waktu itu ada yang mengabarkan bahwa D ditangkap warga. Kami langsung datang ke lokasi dan mendapati D sudah babak belur, kaki terikat, dan dua jempol tangan diborgol. Saya dijelaskan bahwa D mau mencuri, tapi belum ada barang bukti,” ungkap ayah tiri korban, Candra.
Saat itu warga tidak memanggil aparat kepolisian, sehingga keluarga langsung membawa D pulang ke rumah dalam keadaan jari tangan masih terborgol, “Kami minta maaf atas kejadian tersebut, namun R masih belum membuka borgol tangan anak kami hingga Minggu pagi sekitar jam 07.00 WIB baru dilepas,” lanjutnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait