“Memang ini merupakan delik aduan, namun jika korban mengalami keterbatasan tetap bisa diproses berdasarkan bukti-bukti. Keterangan korban tidak dijadikan alasan, yang penting kan buktinya sudah jelas, foto dan visum,” jelas pengacara kasus mafia tanah Desa Jayasari tersebut.
Rudi juga menambahkan, pelaporan tak harus korban yang membuatnya ke pihak kepolisian, “Yang terpenting ada bukti, dan keluarga korban juga tidak terima atas kejadian (penganiayaan) tersebut,” pungkasnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh keluarga korban. Kasus main hakim sendiri ini adalah preseden buruk yang terjadi di tengah masyarakat, jangan sampai aksi ini dibiarkan dan menular karena ada pembiaran dari APH.
Korban positif mengalami ganguan jiwa dan tengah berobat jalan
Korban D, diketahui mengidap gangguan jiwa, dibuktikan dengan laporan berobat jalan yang diberikan keluarga kepada redaksi. D juga mengkonsumsi obat secara berkala untuk upaya kesembuhannya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait