LEBAK, iNewsLebak.id - Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oknum security BUMN terhadap pria ODGJ berinisial D, pada Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 2.00 WIB di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berakhir damai.
Oknum security BUMN mengaku khilaf dan meminta maaf kepada keluarga Pria ODGJ, permintaan maaf pun diterima oleh keluarga karena kedua belah pihak saling kenal hingga berakhir damai.
Perdamaian tersebut dilakukan pada acara musyawarah antara pihak oknum security BUMN dengan pihak keluarga Pria ODGJ yang difasilitasi tempat oleh pihak Polsek Malingping, pada Minggu (24/12/2023) siang.
Hadir dalam acara musyawarah keluarga tersebut, oknum security BUMN inisial R bersama istri dan satu orang tetangganya. Dari pihak keluarga pria ODGJ yaitu H Anda selaku paman yang juga Ketua RT setempat, Eman Sulaeman selaku paman yang juga TNI AD aktif dan Candra selaku Ayah Tiri.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Malingping Utara Budi Angkat Purwondo, Ipda Enjang Enda Kanit Reskrim Polsek Malingping bersama Anggotanya dan yang lainnya.
"Saya minta maaf atas kesalahan saya, saya khilaf. Kejadian seperti ini tidak akan saya ulangi dan ini sebagai pelajaran bagi saya agar lebih baik. Sekali lagi mohon maaf kepada semuanya," ujar R, oknum Security BUMN.
Sementara itu, Ayah tiri D pria ODGJ, menerima permintaan maaf saudara R oknum Security BUMN.
"Kami maafkan, untuk ke depan kami juga akan lebih ekstra menjaga anak kami dan mohon maaf atas kekurangan anak kami," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya diberitakan: Aksi main hakim sendiri terjadi terhadap seorang pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kampung Wulangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Korban bernisial D (27) babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. D terpergok masuk ke kediaman R yang merupakan security di sebuah BUMN secara diam-diam. Usai terpergok, D dan R terlibat perkelahian satu lawan satu.
R dan istrinya lantas meneriaki D dengan sebutan maling, sontak warga langsung berdatangan dan langsung mengamankan D. Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.
"Waktu itu ada yang mengabarkan bahwa D ditangkap warga. Kami langsung datang ke lokasi dan mendapati D sudah babak belur, kaki terikat, dan dua jempol tangan diborgol. Saya dijelaskan bahwa D mau mencuri, tapi belum ada barang bukti," ungkap ayah tiri korban, Candra.
Saat itu warga tidak memanggil aparat kepolisian, sehingga keluarga langsung membawa D pulang ke rumah dalam keadaan jari tangan masih terborgol, "Kami minta maaf atas kejadian tersebut, namun R masih belum membuka borgol tangan anak kami hingga Minggu pagi sekitar jam 07.00 WIB baru dilepas," lanjutnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami D kepada pihak kepolisian Sektor Malingping. Visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bukti telah terjadi penganiayaan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait