LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku DM (21) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 unit handphone merek Realme warna silver.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Jum'at (12/01/2024).
"Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/01/2024) sekira jam 22.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," ungkapnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait