Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
"Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," ucap Ngapip.
Kata Ngapip, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait