SERANG, iNewsLebak.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus mengawasi gerak-gerik para Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Banten. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan netralitas para Pj menjelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, pengawasan itu dilakukan kepada setiap Pj Kepala Daerah di Banten termasuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Bahwa untuk Pengawasan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Dalam Undang-undang 7 itu disebutkan dalam satu pasalnya Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri," ungkap Ali, Minggu (14 /01/2024).
Ali mengungkapkan, di Banten sendiri tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi.
Untuk itu, pihaknya ingin memastikan para ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun di Kabupaten dan Kota tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia menuturkan, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan, dan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Selain itu, Bawaslu bisa bertindak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, bila adanya laporan dari masyarakat," tegasnya.
Selanjutnya Ali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis yang dilakukan oleh tim kampanye dengan melakukan ajakan dan imbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti.
"Apalagi terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon, itu tentunya sudah masuk dalam kategori melanggar netralitas ASN," tegasnya lagi
Selain itu, memberikan suka dan berkomentar terhadap postingan bermuatan politik praktis pun dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut. Ali menjelaskan mekanisme penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu akan terlebih dahulu mengumpulkan data mengenai pelanggaran ASN itu, jika terbukti maka Bawaslu akan menyerahkan masalah tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta rekomendasi yang telah mereka buat untuk ditindaklanjuti.
"Nanti oleh Komisi ASN itu diteruskan putusannya itu apa? Misalnya, sanksi sedang, sanksi ringan, atau sanksi berat," jelasnya.
Selanjutnya, rekomendasi dari KASN tentang pelanggaran netralitas itu wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan ASN itu. Bawaslu pun akan mengawasi apakah rekomendasi dari KASN itu ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami juga bisa bersurat, kami bisa mempertanyakan kenapa seseorang tertentu yang sudah dijatuhi hukuman itu belum juga ada sanksi sebagaimana putusan KASN," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait