LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa sepertiga lebih wilayahnya dikuasai oleh perusahaan milik negara dan kawasan konservasi. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam mengentaskan kemiskinan.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa sekitar 37 persen wilayah Lebak berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perum Perhutani, hingga Taman Nasional. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan akses lahan masyarakat terhadap kepemilikan tanah.
“Lebak memang sangat luas, tapi sekitar 37 persennya merupakan milik PT Perkebunan Nusantara, Perusahaan Umum Kehutanan Negara, hingga taman nasional,” ujar Amir dalam keterangannya belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan perusahaan negara itu berimbas langsung terhadap keterbatasan ruang hidup masyarakat. Banyak warga yang tinggal dan menggarap lahan tidak dapat memiliki legalitas atas tanah yang ditempati.
“Banyak warga miskin kita yang tidak mampu punya tanah. Mereka mau bikin sertifikat juga tidak bisa, karena tanah ini milik perusahaan negara tersebut,” ungkapnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait