LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Penetapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa (29/7/2025).
Surat penetapan tersangka tercantum dalam dokumen Kepolisian Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Kasus ini mencuat setelah korban, yang diketahui berinisial IK, melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi saat keduanya bertugas dalam Pilkada 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, membenarkan status hukum SM sebagai tersangka. Ia menyatakan proses penyelidikan telah memenuhi unsur untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025,” ujar Wisnu, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan keterangan kepolisian, SM dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan untuk mendalami keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
“Unit IV Satreskrim Polres Lebak menjerat SM dengan pasal sesuai UU tersebut,” jelas Wisnu.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait