Oknum ASN Panwaslu Kecamatan di Lebak Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Imam Rachmawan
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Ist)

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB dan 14 Oktober 2024 pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjarsari, tepatnya di Jalan Raya Saketi-Malingping, Desa Cisampih.

SM saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwaslu Kecamatan Banjarsari dan merupakan ASN yang sebelumnya bertugas di sebuah sekolah dasar setempati. Sementara korban IK merupakan petugas pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam pelaksanaan Pilkada Lebak 2024.

Kuasa hukum korban, Asep Ruzmin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proses ini menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa ke depan.

“Kita bersyukur pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujar Asep.

Pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban. 

“Harapannya pelaku dijerat sesuai pasal yang berlaku agar hal serupa tidak terulang pada korban lainnya,” tambahnya.

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network