get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Pemkab Lebak akan Bayar THR dan Gaji ke 13 untuk Pegawai

Cara Aktifkan MFA untuk Seluruh Pegawai ASN dan PPPK, Lindungi Data Anda!

Kamis, 10 April 2025 | 13:30 WIB
header img
Foto: Laman resmi BKN

LEBAK, iNewsLebak.id - Cara aktifkan MFA perlu diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan PPPK, selain untuk melindungi data pribadi, MFA juga wajib diaktifkan oleh pegawai ASN untuk melindungi data-data pemerintahan. Lalu, apa sebenarnya MFA dan bagaimana cara mengaktifkannya?

Untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian negara, BKN meluncurkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada April 2025, yaitu merupakan fitur yang sama seperti fitur Two Factor Authentication yang biasanya digunakan untuk mengakses akun Whatsapp ataupun Instagram. 

Seluruh PNS dan PPPK diwajibkan untuk mengaktifkan fitur ini saat menggunakan layanan digital ASN. 

Berdasarkan pernyataan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh yang dikutip dari laman resmi BKN.go.id, MFA adalah sistem keamanan yang mewajibkan si pengakses untuk melakukan verifikasi pada akun lebih dari satu kali.

“Saat ini data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor. Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujar Kepala BKN tersebut, mengisyaratkan betapa pentingnya penggunaan MFA ini.

Lantas, Bagaimana cara aktifkan MFA pada akun ASN? berikut langkahnya dirangkum dari laman resmi BKN.go.id.

Cara Aktifkan MFA

  1. Mendownload Google Authenticator

Logo Google Authenticator pada Google Play Store. (Foto: laman resmi BKN)

Sebelum mengaktifkan MFA, pastikan aplikasi Google Authenticator sudah terpasang di ponsel Anda. Aplikasi ini diperlukan untuk memunculkan kode verifikasi selama proses aktivasi.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut