Pajak Hiburan, Kemenkeu Siap Hadapi Peninjauan Kembali

U Suryana
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Cristyana / Foto: Istimewa Pajak Hiburan, Kemenkeu Siap Hadapi Peninjauan Kembali / Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Kementerian Keuangan menyatakan terbuka jika ada pihak yang merasa setuju dengan ketentuan pemerintah. Dan karenanya ingin mengajukan uji materi (judicial review) ke lembaga yang berwenang. 

"Kementerian Keuangan atau pemerintah tentunya terbuka, jika memang ada satu ketentuan yang tidak disepakati dan perlu dilakukan uji materi. Silakan menggunakan jalur yang secara hierarki memang diperlukan," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/5/2024).

Pernyataan Lydia tersebut terkait dengan judicial review yang diajukan Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) pada Mahkamah Konstitusi. Yaitu terkait ketentuan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen yang terdapat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Tahun 2022. 

Pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha SPA merasa setuju dengan ketentuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang HKPD, pajak hiburan sebesar 40-75 persen diterapkan khusus untuk jenis usaha mandi uap/spa, karaoke, diskotek, kelab malam dan bar.

"Untuk judicial review yang sudah diajukan, tentu Kementerian Keuangan akan memberikan tanggapan. Nanti, pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi," ucap Lydia menanggapi adanya judicial review tersebut.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network