"Yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah berharap dengan telah ditetapkannya UU yang dimaksud, dapat terwujudnya usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana.
"Sehingga dapat mendukung pembangunan nasional diberbagai bidang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat," ujar dia.
Editor : U Suryana