Kombes Didik Haryanto, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah tetangga. Dari hasil penyidikan, tidak ditemukan motif lain kecuali keinginan pelaku untuk melepaskan diri dari ancaman yang datang dari korban.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 karena persiapan yang serius untuk melakukan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait