Telantarkan Istri dan Anak, Oknum PPPK Kemenag Lebak jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Lazarus Sandy
Ilustrasi penelantaran keluarga / Foto : Istimewa

Dimana, dalam pasal 49 huruf a UU PKDRT. Setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN di Lebak melaporkan melaporkan suaminya berinisial DAF, oknum pegawai PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten atas dugaan penelantaran rumah tangga.

Terlapor meninggalkan istri dan ketiga anaknya selama 2 tahun lebih. Pelapor berinisial NS menceritakan, suaminya telah meninggalkan dia dan ketiga anaknya tanpa memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.

"Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," ujar NS, Selasa (30/1/2024).

Mirisnya lagi, terlapor DAF juga meninggalkan beban hutang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network