Lebih lanjut, Al Muktabar juga meminta pelaku pembobolan Bank Banten Cabang Malingping untuk mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.
"Harus dikembalikan oleh yang bersangkutan, termasuk dalam rangka hukuman terhadap dirinya yang merupakan bentuk tanggung jawab apa yang dilakukan," pungkas Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait