Saat ini, tersangka FF sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota, Polda Banten, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka FF pun dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait