Tabrani menegaskan, untuk jenjang karir dan pembinaan, guru PPPK sama dengan guru ASN (Aparatur Sipil Negara, red) sama.
Sebagai informasi, dengan penyerahan 489 SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru itu, ada 11 formasi yang tidak terisi dari 500 formasi penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Menpan-RB.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait