LEBAK, iNewsLebak.id - Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC) memberikan komentar menyoal penangkapan seorang ibu rumah tangga asal Malingping karena adanya dugaan kuat sebagai pengedar obat jenis tramadol tanpa izin pakai.
Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy mengatakan bahwa penyisiran dan pengikisan para penjual obat tanpa izin pakai tersebut harus terus dilakukan. Melihat persebaran maraknya pemakaian obat-obatan jenis hexymer, tramadol, dan sejenisnya sudah beberapa tahun menjamur dikalangan pelajar, santri, mahasiswa, dan berbagai jenjang umur di Lebak bagian selatan.
Tentu hal tersebut perlu keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak dan Polsek selaku kepanjangan tangannya, guna mengorganisir prilaku-prilaku masyarakat di wilayahnya.
"Kami turut mengapresiasi langkah Polres Lebak dalam melakukan pengikisan dan penyisiran para pelaku penjual obat tanpa izin pakai," ujarnya, Selasa (9/4/2024).
Lanjut Hendrik, "Trend ini harus terus dilakukan guna meminimalisir para pelaku/pengonsumsi obat-obatan sebagaimana dimaksud," tambahnya.
Sejatinya IMC masih berpartisipasi membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyisiran bahkan penangkapan para pengedar obat sejak Agustus 2023.
Pada saat itu dilakukannya penggerebekan warung penjual obat jenis tersebut bertempat di Kampung Cisonggom, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, seusai meninjau informasi-informasi berbagai pihak yang sangat merasa geram dengan warung penjual obat jenis hexymer dan tramadol bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping.
Hendrik menambahkan bahwa tindakan-tindakan seperti ini jangan sampai hanya dilakukan sebagai bentuk pengalihan, sebagaimana bertebaran isu-isu di masyarakat yang pro akan pengikisan obat-obatan terlarang bahwa banyaknya para bandar besar obat ini semerta-merta merasa aman atau merasa bebas melakukan penjualan dikarenakan ada backingan khusus dari pihak kepolisan sendiri.
Untuk itu, IMC bersama perwakilan ulama Lebak Selatan dijadwalkan akan melakukan audiensi bersama Kasatresnarkoba Polres Lebak setelah momentum libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
"Ya, tindakan-tindakan semacam ini jangan sampai hanya sebagai bentuk pengalihan, sebagaimana bertebaran isu-isu di masyarakat, mahasiswa, Aktivis Anti Narkoba, ulama yang pro akan pengikisan obat-obatan terlarang," ucap Hendrik.
"Banyaknya para bandar besar obat ini semerta-merta merasa aman atau merasa bebas melakukan penjualan dikarenakan ada backingan khusus dari pihak kepolisan sendiri. Kami akan melakukan audiensi bersama Kasatresnarkoba setelah Lebaran ini," pungkas Hendrik.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait