LEBAK, iNewsLebak.id - Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) turut memberikan tanggapan terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai terduga pelaku pengedar obat-obatan golongan G (Gevaarlijk = Berbahaya) tanpa izin edar.
Koordinator FSULS, Asep Kusuma dalam tanggapannya menuturkan apresiasi terhadap tindakan dan kinerja Polres Lebak, terkhusus kepada Kapolres serta Kasat Resnarkoba Polres Lebak.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi atas kinerja dan tindakan tegas dari jajaran Polres Lebak terkhusus Bapak Kapolres dan Kasat Resnarkoba yang secara cepat dan tegas melakukan pemberantasan para pengedar obat golongan G di wilayah Lebak bagian Selatan," ungkapnya, Rabu (10/4/2024).
Asep juga mengatakan, FSULS mengharapkan bahwa perhatian Polres bukan hanya saja berfokus pada penyisiran atau penangkapan pengedar obat golongan G.
Dirinya menjabarkan semua tindakan-tindakan yang dapat meresahkan masyarakat Lebak Selatan diantaranya bandar Miras, germo atau mucikari prostitusi, perjudian sabung ayam dan lain sebagainya.
"FSULS dipastikan akan terus menyuarakan pendapat kepada Aparat Penegakan Hukum dalam hal ini untuk meniadakan segala macam praktek yang bertentangan dengan syariat dan akidah agama terkhusus wilayah yang terkoridor di Lebak Selatan," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait