LEBAK, iNewsLebak.id - Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC) menduga kuat tidak lengkapnya perizinan Menara (Tower) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, yang beralamat di Kampung Cilanggeng RT 017 RW 001, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Wakil Ketua V Bidang Agitasi, Media dan Propaganda, Illa Robi memberikan keterangan terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat sekitar atas kerusakan alat-alat elektronik yang kerap kali terjadi, yang ini disebabkan oleh pancaran sambaran petir berasal dari Menara Telekomunikasi tersebut.
Dirinya menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sudah merasa geram terhadap pihak PT yang sama sekali tidak merespon keluhan-keluhan masyarakat untuk memberikan kompensasi/ganti rugi selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak 2014.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat mengaku tidak merasakan dampak positif sama sekali atas hadirnya Menara Telekomunikasi selama ini.
"Tower milik PT Gihon di daerah tersebut tidak memiliki dampak positif sama sekali bagi masyarakat setempat. Masyarakat mengaku bahwa malah banyaknya dampak negatif yang sering timbul sejak hadirnya tower ini. Dalam kurun 10 tahun terakhir dibuktikan dengan banyaknya kerusakan pada alat-alat elektronik seperti TV, Kulkas, KWH, dan yang lainnya," ujar Robi. Kamis (25/4/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait