Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Duga Perizinan Menara Milik PT Gihon di Malingping Tak Lengkap

U Suryana
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Duga Perizinan Menara Milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Malingping Tak Lengkap / foto: istimewa

Kata Robi, sudah seharusnya pihak PT mengganti penuh setiap kerugian-kerugian yang terjadi pada masyarakat, bukan malah masyarakat setempat harus menanggung resikonya secara pribadi. 

"Hal-hal tersebut ditempuh atas dasar kesesuaian regulasi yang tertera sebagaimana pihak perusahaan harus melengkapi surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara," ungkapnya.

Robi menambahkan, bahwa pihak perusahaan diawal pendirian menara tidak melalukan sosialisasi terlebih dahulu sesuai informasi-informasi yang didapat dari masyarakat, yang seharusnya dibuktikan dengan surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi serta surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif menara kepada masyarakat.

"Tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu dari pihak perusahaan sejak awal pendirian menara," tandasnya.

Diketahui, setelah dilakukannya penelusuran informasi baik terhadap RT setempat, Kepala Desa dan Camat tidak mengetahui atau menemukan arsip surat perizinan menara telekomunikasi seluler tersebut. Sedangkan dari pihak perusahaan sendiri tidak adanya responsibilitas untuk sekedar komunikasi melalui sambungan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network